Pantarlih: Pemahaman, Tugas, Kewajiban, Periode Kerja, Besar Gaji, Jadwal Kerja dan Langkah Daftarnya!

Dalam penyelenggaraan Penyeleksian Umum (Pemilu) beberapa tubuh turut serta untuk turut pastikan kelancarannya, satu diantaranya ialah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Lantas apakah itu Pantarlih?

Mengenali Apa Itu Pantarlih

Dalam buku kerja Pantarlih Pemilu 2019 yang diupload di website sah KPU, Pantarlih dipandang seperti ujung tombak KPU berkaitan pemutakhiran dan registrasi pemilih. Panitia yang bergabung pada tubuh itu langsung menolong warga mendapatan hak konstitusional masyarakat untuk pilih pimpinannya.

Pada umumnya Pantarlih ialah petugas yang bekerja untuk mengurusi registrasi dan pemutakhiran data pemilih dalam masalah ini warga. Petugas Pantarlih dibuat oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang posisinya berada di lingkungan Tempat Pengambilan Suara (TPS). Dan pengangkatan Pantarlih dilaksanakan oleh Panitian Pengambilan Suara (PPS).

Petugas Pantarlih dapat diambil dari piranti kelurahan/dusun, rukun masyarakat (RW), rukun tetangga (RT), dan/atau masyarakat di tempat. Registrasi Pantarlih dilaksanakan secara terbuka tanpa tidak pedulikan kapabilitas, kemampuan, kredibilitas, dan kemandirian calon petugas.

Walau bukan instansi yang memiliki sifat tetap, posisi Pantarlih jadi sisi penting dalam Pemilu seperti Pemilu 2024 kedepan.

Dengan status sebagai tubuh Ad Hoc di barisan Komisi Penyeleksian Umum (KPU), Pantarlih mempunyai status di bawah barisan Panitia Pengambilan Suara (PPS).

Pemahaman Pantarlih

Pantarlih sebagai ringkasan dari Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. Pantarlih menyengaja dibuat karena berperanan penting dalam menolong KPU mengadakan Pemilu seperti Pemilu 2024 kedepan.

Sama dengan pelaksana Pemilu 2024 yang lain, registrasi dan penerimaan Pantarlih Pemilu 2024 ditata langsung oleh Ketentuan Komisi Penyeleksian Umum (PKPU).

Sebagai tubuh Ad Hoc, Pantarlih yang mempunyai status di bawah barisan PPS ini, mempunyai pekerjaan dan kuasa yang paling punya pengaruh dalam menyukseskan Pemilu 2024 kedepan. pada proses penerimaan Pantarlih Pemilu 2024, dikerjakan dengan beragam ketetapan dan persyaratan registrasi yang telah diputuskan langsung dari pusat.

Pantarlih Pemilu 2024 sebagai ekstensi tangan KPU yang ada di bawah barisan PPS. Tidak ubahnya dengan pelaksana Pemilu 2024 yang lain, langkah kerja Pantarlih ditata langsung oleh PKPU dan telah diputuskan langsung oleh KPU RI.

Tugas Pantarlih

Petugas Pantarlih mempunyai pekerjaan di masing-masing TPU yaitu seperti berikut, Adapun langkah kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang telah diputuskan oleh KPU RI yaitu:

  • Menolong KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS saat lakukan pengaturan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melakukan pencocokan dan riset data Pemilih;
  • Memberi pertanda bukti tercatat ke Pemilih;
  • Sampaikan hasil pencocokan dan riset ke PPS; dan
  • Melakukan pekerjaan yang lain diberi oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
    Pada umumnya kewajiban Pantarlih ialah menolong kelancaran pengambilan suara. Secara eksklusif kewajiban panitia Pantarlih ialah seperti berikut.

Kewajiban Pantarlih

Selanjutnya kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 terbagi dalam:

  1. Bekerjasama untuk menolong PPS membuat lis pemilih yang telah lewat proses pemutakhiran, jadi kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
  2. Seterusnya pekerjaan dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 ialah, membuat dan sampaikan laporan hasil pencocokan dan riset pemilih ke masing-masing PPS
  3. Paling akhir pekerjaan dan kewajiban Pantarlih ialah bertanggungjawab ke masing-masing PPS.

Periode Kerja Pantarlih

Sesuai tingkatan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 pada umumnya mempunyai periode kerja 1 kali aktivitas. Merujuk ke tingkatan Pemilu 2024, periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 diawali 3 Februari – 12 Maret 2023 kedepan.

Meski begitu, periode kerja Pantarlih bisa jadi berlainan karena sesuaikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Tetapi pada umumnya bentang waktunya lebih kurang sama.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melakukan pekerjaan dan kewajibannya, Pantarlih Pemilu 2024 memperoleh agunan kesejahteraan dari negara atau pemerintahan berbentuk upah.

Karena selainnya memang memerlukan waktu, pekerjaan dan kewajiban Pantarlih memerlukan ongkos operasional. Hingga besaran upah Pantarlih Pemilu 2024 sangat punya pengaruh pada ketertarikan dan tidaknya orang untuk turut berperan serta sebagai Pantarlih.

Sesuai ketetapan yang telah diputuskan, besaran upah Pantarlih Pemilu 2024 disamakan dengan pekerjaan dan periode kerja tiap Pantarlih. Tetapi umumnya Pantarlih akan memperoleh imbalan dengan besaran upah yang capai Rp1.000.000 juta /bulan.

Jadwal Dan Langkah Daftar Pantarlih

Berikut info agenda pembangunan Pantarlih Pemilu 2024, secara lengkap.

  • Informasi registrasi: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan registrasi: 26-31 Januari 2023
  • Penyeleksian administrasi: 27 Januari – 2 Februari 2023
  • Informasi hasil penyeleksian: 3-5 Februari 2023
  • Penentuan nama: 5 Februari 2023
  • Pengukuhan: 6 Februari 2023

Apa itu pantarlih, arti pantarlih, cara kerja pantarlih, cara daftar pantarlih, apa saja tugas pantarlih, kewajiban pantarlih, cara daftar pantarlih, lokasi daftar pantarlih, gaji pantarlih, berapa gaji pantarlih, masa kerja pantarlih, lama kerja pantarlih, periode kerja pantarlih.

Adapun untuk daftar jadi Pantarlih Pemilu 2024, calon pantarlih dapat segera memberikan surat registrasi dan document kelengkapan persyaratan ke PPS di kelurahan semasing.

Pos terkait